JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Meski naskah akademik dan draf perbaikannya telah diserahkan pemerintah sejak lama, nasib RUU Perampasan Aset di DPR RI seolah berjalan di tempat. Publik terus bertanya-tanya, mengapa instrumen hukum yang dinilai sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi ini tak kunjung diketuk palu oleh para wakil rakyat di Senayan.
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sejatinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan narkotika kelas kakap, penyitaan aset negara seringkali terbentur oleh regulasi yang konvensional. RUU ini mengusung konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Konsep ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, terutama jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri (buron), atau sakit permanen.
Tarik Ulur Kepentingan Politik di Senayan
Berlarut-larutnya pembahasan RUU Perampasan Aset DPR memunculkan dugaan kuat adanya tarik ulur kepentingan politik. Sejumlah pengamat hukum tata negara dan aktivis antikorupsi menilai, terdapat kekhawatiran dari kalangan elite politik bahwa undang-undang ini kelak bisa menjadi ‘senjata makan tuan’. Keengganan ini tercermin dari lambatnya proses harmonisasi dan penjadwalan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) maupun Rapat Paripurna DPR.
Anggota dewan seringkali berargumen bahwa kehati-hatian sangat diperlukan dalam merumuskan undang-undang ini agar tidak melahirkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (abuse of power). DPR berdalih bahwa RUU ini harus dikaji secara mendalam agar tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply