JAKARTA โ Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menjatuhkan putusan terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Kekuasaan Umum. Putusan MK mengenai pasal penghinaan lembaga negara ini menjadi tonggak penting bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Tanah Air, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun institusi negara.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Majelis Hakim Konstitusi menolak sebagian permohonan para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa pasal-pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang membungkam kritik.
Menjaga Martabat Institusi Tanpa Membungkam Suara Kritis
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan pasal penghinaan lembaga negara tetap konstitusional dan diperlukan untuk menjaga kewibawaan serta martabat institusi kenegaraan. Lembaga negara yang dimaksud mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri.
Namun, MK memberikan garis batas yang sangat tegas antara apa yang dikategorikan sebagai penghinaan dan apa yang merupakan kritik yang sah dalam negara demokrasi. Hakim Konstitusi membacakan bahwa kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum, perbaikan kebijakan, atau pengawasan terhadap kinerja lembaga negara sama sekali tidak dapat dipidana.

Leave a Reply