JAKARTA โ€“ Wacana penghidupan kembali haluan negara dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terus bergulir di kompleks parlemen Senayan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui Badan Pengkajian telah merampungkan substansi Draf PPHN MPR. Langkah ini diklaim sebagai upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional, terlepas dari siapa pun presiden yang memimpin di masa depan.

Namun, di balik narasi mulia tentang kesinambungan pembangunan, draf ini memicu perdebatan sengit di ranah hukum tata negara dan politik nasional. Publik dan para pakar menyoroti bentuk payung hukum yang akan digunakan untuk mengeksekusi PPHN tersebut, yang berpotensi membuka ruang bagi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Mengapa PPHN Dianggap Urgen?

Sejak dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pasca-Reformasi, arah pembangunan Indonesia bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun oleh presiden terpilih. Konsekuensinya, arah pembangunan kerap berubah setiap lima tahun sekali, mengikuti visi-misi presiden yang sedang menjabat.

Pimpinan MPR menilai kondisi ini tidak ideal untuk proyek-proyek strategis jangka panjang. Salah satu contoh nyata yang sering digaungkan adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tanpa adanya haluan negara yang mengikat secara konstitusional, proyek-proyek raksasa yang membutuhkan waktu puluhan tahun rentan mangkrak atau dihentikan oleh rezim berikutnya.

๐Ÿ“‘ HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3