• Meningkatkan Asset Recovery: Pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara signifikan dan lebih cepat.
  • Memberikan Efek Jera: Memiskinkan koruptor dinilai jauh lebih ditakuti daripada sekadar hukuman kurungan badan.
  • Menutup Celah Pencucian Uang: Mencegah penyembunyian harta hasil kejahatan melalui nominee atau pihak ketiga.
  • Kerja Sama Internasional: Mempercepat proses pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri melalui skema bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance).

Sikap Pemerintah dan Harapan di Prolegnas Prioritas

Pemerintah sendiri telah berulang kali menunjukkan keseriusannya. Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU telah dikirimkan kepada DPR untuk segera dibahas. Pada era pemerintahan sebelumnya, desakan dari pihak eksekutif sangat kuat agar DPR segera menuntaskan pembahasan. Kini, di bawah transisi pemerintahan dan keanggotaan DPR yang baru, publik menanti apakah RUU ini akan masuk dan dipertahankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Pimpinan DPR yang baru telah memberikan sinyal akan mengkaji ulang dan memasukkan RUU ini ke dalam agenda pembahasan. Kendati demikian, tanpa adanya tenggat waktu yang pasti dan komitmen politik yang bulat dari seluruh fraksi, pesimisme di tengah masyarakat tetap mengakar.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Pada akhirnya, nasib RUU Perampasan Aset di DPR RI akan menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum bangsa ini. Apakah para wakil rakyat akan memilih untuk berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi yang masif demi kesejahteraan rakyat, atau justru membiarkan rancangan undang-undang progresif ini layu sebelum berkembang? Publik dan media akan terus mengawal dan menagih janji transparansi serta akuntabilitas dari gedung parlemen di Senayan.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 3 dari 3