Polemik Pembuktian Terbalik dan Illicit Enrichment

Salah satu poin krusial yang kerap menjadi perdebatan sengit di kalangan anggota dewan adalah klausul mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. RUU ini mewajibkan pejabat publik atau pihak terkait untuk membuktikan asal-usul kekayaannya jika terdapat lonjakan harta yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil pendapatannya.

Jika gagal dibuktikan secara sah, negara melalui aparat penegak hukum berhak merampas aset tersebut. Sebagian anggota DPR beralasan bahwa prinsip pembuktian terbalik ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, pakar hukum pidana dengan tegas membantah hal tersebut. Mereka menjelaskan bahwa perampasan aset dalam konsep NCB ditujukan pada bendanya (in rem), bukan pada orangnya (in personam), sehingga asas praduga tak bersalah terhadap individu tetap terjaga.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Desakan Kuat dari Pegiat Antikorupsi dan Penegak Hukum

Menanggapi lambatnya kinerja legislatif, berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, dan berbagai koalisi masyarakat sipil terus menyuarakan desakan. Mereka menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset DPR adalah batu uji sesungguhnya dari komitmen parlemen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga senada mendorong pengesahan ini. Terdapat beberapa keuntungan strategis jika RUU ini disahkan, antara lain:

๐Ÿ“‘ HALAMAN ARTIKEL
Halaman 2 dari 3