JAKARTA – Dinamika politik di Gedung Kura-Kura, Senayan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Memasuki masa sidang periode baru, isu parlemen dan regulasi hukum menjadi diskursus utama yang mendominasi ruang publik maupun meja kerja para legislator. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini bukan sekadar urusan representasi politik, melainkan pada penyelesaian tunggakan legislasi strategis yang bertahun-tahun jalan di tempat.

Salah satu isu krusial yang terus disuarakan oleh elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum adalah urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di sisi lain, parlemen juga dihadapkan pada pekerjaan rumah besar terkait hiper-regulasi atau tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang kerap menciptakan ketidakpastian hukum di sektor ekonomi maupun penegakan keadilan.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Ekosistem Hukum Nasional

Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum mencapai titik maksimal tanpa adanya instrumen hukum yang mampu memiskinkan koruptor secara efektif. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dianggap sebagai game changer dalam regulasi hukum nasional. Sayangnya, tarik-ulur kepentingan antar-fraksi di parlemen membuat draf aturan ini kerap keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa kejelasan status pengesahan.

Pakar Hukum Tata Negara dan pengamat parlemen menilai bahwa keengganan DPR untuk segera mengetuk palu RUU ini memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. “Isu parlemen hari ini sangat lekat dengan krisis kepercayaan. Jika RUU Perampasan Aset kembali mandek, publik akan semakin apatis terhadap komitmen wakil rakyat dalam mereformasi regulasi hukum pemberantasan korupsi,” ujar salah satu analis kebijakan publik di Jakarta, Senin (24/10).

๐Ÿ“‘ HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3