Syarat Ketat Pelaporan: Delik Aduan Mutlak
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi terhadap warga negara, putusan MK mempertegas mekanisme pelaporan pasal ini. Mahkamah menggarisbawahi bahwa tindak pidana penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan mutlak (absolute klachtdelict). Hal ini membawa sejumlah konsekuensi hukum yang mengikat:
- Pelapor Harus Pimpinan Lembaga: Laporan kepolisian tidak dapat diwakilkan oleh simpatisan, anggota biasa, maupun kelompok masyarakat. Laporan wajib diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi lembaga negara yang merasa dihina.
- Bukan Delik Biasa: Aparat penegak hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyelidikan atau penyidikan tanpa adanya aduan resmi dari pihak yang dirugikan (lembaga negara terkait).
- Fokus pada Penghinaan, Bukan Kebijakan: Tindak pidana hanya berlaku jika serangan ditujukan pada martabat institusi secara tidak berdasar, bukan pada substansi kebijakan atau kinerja kelembagaan.
Respons Publik dan Aktivis Hak Asasi Manusia
Putusan MK terkait pasal penghinaan lembaga negara ini memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan. Pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai MK telah mengambil jalan tengah yang obyektif, yakni melindungi kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E UUD 1945, sekaligus menjaga marwah lembaga negara dari serangan ujaran kebencian dan fitnah yang merusak tatanan sosial.
Sementara itu, dari kubu masyarakat sipil dan pegiat HAM, putusan ini tetap menyisakan catatan kritis. Meski MK telah memberikan tafsir yang mempersempit ruang penyalahgunaan, para aktivis khawatir implementasi di tingkat aparat penegak hukum di lapangan masih berpotensi tebang pilih. Mereka mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) yang merujuk langsung pada putusan MK ini sebagai pedoman teknis penanganan perkara, sehingga tidak ada lagi warga negara yang dipanggil polisi hanya karena mengkritik kinerja lembaga negara di media sosial.
Implikasi Hukum ke Depan
Dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) ini, seluruh elemen masyarakat, jurnalis, dan akademisi diharapkan tidak perlu ragu atau takut dalam menyuarakan kritik yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara. Kritik berbasis data dan fakta adalah nyawa dari demokrasi itu sendiri.

Leave a Reply Cancel reply