Di sisi lain, publik juga diedukasi untuk lebih bijak dalam berekspresi, menghindari makian kasar, fitnah, atau cacian personal yang tidak memiliki nilai kepentingan umum. Putusan MK Pasal Penghinaan Lembaga Negara pada akhirnya menjadi cermin kedewasaan hukum di Indonesia—bahwa kebebasan selalu datang dengan tanggung jawab, dan kehormatan sebuah institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk berlindung dari pengawasan rakyat.
- Advertisement -
📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 3 dari 3
Leave a Reply Cancel reply