JAKARTA – Gelombang desakan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menggema dengan eskalasi yang kian masif. Melalui kampanye digital bertajuk #KawalRUUPerampasanAset yang merajai trending topic di berbagai platform media sosial, masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, akademisi, hingga warganet bersatu menuntut komitmen nyata negara dalam memiskinkan koruptor.
Gerakan akar rumput di dunia maya ini bukanlah tanpa alasan. Publik menilai bahwa penegakan hukum kasus korupsi saat ini belum memberikan efek jera yang maksimal. Banyak koruptor yang rela menjalani hukuman badan (penjara) asalkan harta hasil rampokannya tetap utuh dan bisa dinikmati oleh keluarganya kelak. Di sinilah RUU Perampasan Aset dinilai sebagai game changer atau pengubah permainan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Mengubah Paradigma: Fokus pada Harta, Bukan Hanya Hukuman Badan
Selama ini, sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, masih sangat terpaku pada pemenjaraan pelaku (follow the suspect). Pendekatan ini terbukti memiliki celah besar ketika tersangka melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia, atau menyembunyikan asetnya atas nama pihak ketiga.
RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme revolusioner yang dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelakunya. Berikut adalah beberapa poin krusial mengapa RUU ini sangat ditakuti oleh para penjahat kerah putih:

Leave a Reply