Oleh karena itu, Draf PPHN MPR dirancang untuk menjadi pedoman induk yang bersifat filosofis dan direktif. PPHN diharapkan menjadi “bintang penunjuk arah” (leitstar) bagi lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam menjalankan roda pemerintahan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Tiga Opsi Payung Hukum PPHN
Perdebatan paling esensial saat ini bukan lagi pada substansi Draf PPHN MPR, melainkan pada bentuk hukumnya. Badan Pengkajian MPR telah merumuskan tiga opsi payung hukum untuk memberlakukan PPHN, yaitu:
- Undang-Undang (UU): Opsi ini dinilai paling aman secara politik karena tidak memerlukan amandemen konstitusi. Namun, kelemahannya adalah UU kedudukannya sejajar dengan UU lain dan bisa dengan mudah direvisi oleh DPR dan Pemerintah di periode berikutnya, atau dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ketetapan (Tap) MPR: Opsi ini menempatkan PPHN di bawah UUD 1945 namun di atas UU. Ini adalah posisi ideal menurut sebagian besar fraksi di MPR. Masalahnya, pasca-amandemen keempat, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat Tap MPR yang bersifat regeling (mengatur keluar).
- Amandemen UUD 1945: Opsi ini mengharuskan perubahan konstitusi untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN. Opsi inilah yang memicu resistensi paling keras dari masyarakat sipil.
Polemik Amandemen: Mengintip “Kotak Pandora”
Mayoritas pakar hukum tata negara memperingatkan bahwa memilih opsi amandemen UUD 1945 demi mengakomodasi Draf PPHN MPR sama dengan membuka “kotak pandora”. Kekhawatirannya adalah, begitu sidang MPR untuk amandemen digelar, agenda perubahan tidak akan bisa dibatasi hanya pada pasal tentang PPHN.
Ada potensi munculnya penumpang gelap (free rider) politik yang menyusupkan agenda-agenda kontroversial lainnya. Beberapa isu liar yang kerap dikhawatirkan publik antara lain adalah perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, hingga pengembalian status presiden sebagai mandataris MPR yang akan mengakhiri sistem pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Leave a Reply