Respons Publik dan Pakar Hukum Tata Negara
Kalangan akademisi dan aktivis pro-demokrasi mendesak agar MPR berhati-hati dalam memfinalisasi Draf PPHN MPR. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta berbagai lembaga pemantau parlemen berulang kali menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen perencanaan pembangunan yang cukup memadai melalui UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Jika memang diperlukan penguatan, para pakar menyarankan agar MPR dan DPR cukup merevisi UU SPPN tersebut, bukan dengan mengutak-atik konstitusi. Menjadikan PPHN sebagai Tap MPR juga dinilai akan merusak sistem presidensial yang dianut Indonesia, karena presiden berpotensi kembali dimintai pertanggungjawaban oleh MPR atas pelaksanaan PPHN tersebut.
Menanti Keputusan Akhir di Senayan
Saat ini, nasib Draf PPHN MPR masih menggantung dan menjadi diskursus yang terus diwariskan antarperiode keanggotaan MPR. Komunikasi politik lintas fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus dilakukan untuk mencari konsensus.
Bagi masyarakat, transparansi dalam pembahasan draf ini menjadi harga mati. Keberlanjutan pembangunan memang krusial untuk kemajuan bangsa, namun hal tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan pilar-pilar demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang telah susah payah dibangun sejak era Reformasi. Keputusan akhir MPR nantinya akan menjadi ujian sejarah: apakah PPHN benar-benar murni sebagai kompas pembangunan, atau justru menjadi karpet merah bagi kemunduran demokrasi konstitusional di Indonesia.

Leave a Reply