Perubahan kembali ke sistem AHWA didasari oleh keprihatinan para ulama sepuh terhadap potensi masuknya budaya politik transaksional, kampanye hitam, dan persaingan terbuka yang dinilai tidak pantas disematkan pada maqam (kedudukan) seorang kiai. Pemilihan melalui voting langsung dikhawatirkan dapat merusak muruah (kehormatan) para ulama. Dengan sistem AHWA, kontestasi politik ditekan seminimal mungkin, dan digantikan dengan musyawarah yang mengedepankan adab, etika, dan petunjuk spiritual.

Mekanisme Kerja Sistem AHWA dalam Muktamar NU

Pelaksanaan sistem AHWA diatur secara ketat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Proses ini dirancang agar tetap demokratis di tingkat bawah, namun penuh dengan nilai musyawarah di tingkat atas. Berikut adalah tahapan mekanisme sistem AHWA:

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

  • Pengusulan Nama: Setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa (PCINU), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berhak mengusulkan sembilan nama kiai yang dinilai layak menjadi anggota AHWA.
  • Tabulasi Suara: Usulan dari seluruh perwakilan tersebut kemudian dikumpulkan dan ditabulasi pada saat sidang pleno Muktamar.
  • Penetapan 9 Anggota AHWA: Sembilan nama kiai yang mendapatkan suara terbanyak secara otomatis ditetapkan sebagai anggota AHWA. Merekalah yang merepresentasikan suara seluruh muktamirin (peserta Muktamar).
  • Musyawarah Mufakat: Kesembilan kiai sepuh ini kemudian menggelar sidang tertutup. Dalam sidang yang penuh dengan suasana batin dan spiritual ini, mereka bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka, atau kiai di luar mereka, untuk ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU.

Kriteria Ketat Anggota AHWA

Tidak sembarang tokoh dapat diusulkan menjadi anggota AHWA. NU menetapkan kriteria yang sangat ketat dan menitikberatkan pada kualitas keilmuan serta keluhuran akhlak. Beberapa kriteria utama bagi seorang kiai untuk masuk dalam radar keanggotaan AHWA antara lain:

  • Beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah: Memiliki pemahaman agama yang sejalan dengan garis perjuangan NU.
  • Wara’ dan Zuhud: Memiliki sikap kehati-hatian yang tinggi terhadap hal-hal yang syubhat (meragukan) dan tidak rakus terhadap urusan duniawi maupun kekuasaan.
  • Alim dan Mutafaqqih fi Ad-Din: Memiliki kedalaman ilmu agama Islam yang mumpuni.
  • Munadzim: Memiliki rekam jejak yang baik dalam berorganisasi dan memahami seluk-beluk perjuangan Nahdlatul Ulama.

Menjaga Muruah Ulama dan Keutuhan Organisasi

Keberhasilan penerapan sistem AHWA pada Muktamar ke-33 di Jombang (2015) dan Muktamar ke-34 di Lampung (2021) membuktikan bahwa NU mampu menjaga tradisi luhurnya di tengah gempuran modernisasi politik. Sistem ini memastikan bahwa Rais Aam yang terpilih benar-benar merupakan figur pemersatu, pengayom, dan rujukan moral bagi jutaan nahdliyin di seluruh dunia.

๐Ÿ“‘ HALAMAN ARTIKEL
Halaman 2 dari 3