Rincian Formasi dan Transparansi Seleksi
Pada pengadaan CASN tahun ini, Pemkab Pati memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) yang telah lama mengabdi di daerah. Alokasi formasi dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni formasi Guru, formasi Tenaga Kesehatan (Nakes), dan formasi Tenaga Teknis. Kehadiran para PPPK baru ini diharapkan dapat menambal kekurangan pegawai akibat banyaknya ASN yang memasuki masa purnatugas (pensiun) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPP Pati menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan dengan sangat transparan, objektif, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Sistem CAT dari BKN memastikan bahwa nilai yang didapat adalah murni hasil kerja keras peserta sendiri. Hasilnya bisa langsung dipantau secara real-time saat tes berlangsung, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk memanipulasi kelulusan,” tegas perwakilan BKPP Pati.
Tahapan Masa Sanggah
Bagi peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian atau keberatan terhadap hasil pengumuman, panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan ruang melalui mekanisme ‘Masa Sanggah’. Masa sanggah ini biasanya berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja sejak pengumuman resmi diterbitkan.
Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait masa sanggah yang perlu diperhatikan:
