PATI – Memasuki musim kelulusan sekolah maupun perguruan tinggi, serta dibukanya berbagai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebutuhan akan dokumen persyaratan kerja kian meningkat. Salah satu dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh para pelamar adalah Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang lebih akrab disebut Kartu Kuning (AK-1).

Bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, cara mengurus Kartu Kuning AK-1 kini semakin mudah, transparan, dan terintegrasi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning baik secara daring (online) maupun luring (offline) guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dinamis.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

Apa Itu Kartu Kuning (AK-1)?

Kartu Kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota. Meski namanya Kartu Kuning, saat ini secara fisik kartu tersebut sering kali dicetak di atas kertas putih biasa, namun fungsinya tetap sama. Dokumen ini bertujuan untuk mendata jumlah pencari kerja sekaligus memudahkan pemerintah dalam menyalurkan informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi masyarakat.

Syarat Dokumen Mengurus Kartu Kuning di Pati

Sebelum mendatangi kantor pelayanan atau mendaftar secara online, pencari kerja diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan. Berdasarkan pedoman resmi dari Disnaker Kabupaten Pati, berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan:

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3