• Sanggahan hanya dapat diajukan melalui portal SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Sanggahan dilakukan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh peserta (misalnya salah unggah dokumen saat pendaftaran), melainkan jika terdapat kesalahan verifikasi dari pihak panitia.
  • Panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta berdasarkan bukti yang valid.
  • Hasil pasca-sanggah akan diumumkan kembali dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan Pemberkasan dan Pengisian DRH

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus (baik pra-sanggah maupun pasca-sanggah), tahapan krusial selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara elektronik (paperless) melalui portal SSCASN.

Peserta diwajibkan untuk mengunggah sejumlah dokumen persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSUD setempat, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), serta ijazah dan transkrip nilai asli. Keterlambatan atau kelalaian dalam mengunggah dokumen pada jadwal yang telah ditentukan dapat berakibat pada pembatalan kelulusan atau dianggap mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

Imbauan Waspada Penipuan

Seiring dengan terbitnya pengumuman hasil tes PPPK Pati, Pemkab Pati juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat dan peserta agar waspada terhadap penipuan. Seringkali muncul oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan atau kelancaran pemberkasan dengan meminta imbalan sejumlah uang.

“Seluruh tahapan seleksi PPPK, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga pemberkasan NI PPPK, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih bisa membantu kelulusan atau penempatan, laporkan segera kepada pihak berwajib karena itu dipastikan penipuan,” imbau pihak Pemkab Pati. Para peserta diharapkan terus memantau informasi terbaru hanya melalui kanal-kanal resmi BKN dan BKPP Kabupaten Pati.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 3 dari 3