“Kami tidak akan segan-segan memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang terbukti menahan hak pesangon karyawan yang di-PHK. Hak pekerja adalah prioritas yang dilindungi oleh negara,” tegas perwakilan mediator hubungan industrial Disnaker Pati.
Suara Serikat Pekerja dan Imbauan untuk Pengusaha
Di sisi lain, perwakilan dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Pati menyambut baik ketegasan dari pemerintah daerah. Mereka berharap sosialisasi mengenai hak cuti dan pesangon ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan diawasi implementasinya di lapangan. Mengingat masih ada beberapa oknum perusahaan yang mencoba mencari celah untuk memberikan pesangon di bawah standar atau mempersulit izin cuti dengan alasan target produksi.
Serikat buruh juga mendorong agar para pekerja di Pati proaktif membaca dan memahami isi Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati saat awal masuk kerja. Literasi ketenagakerjaan dinilai sangat penting agar pekerja tidak mudah dibodohi ketika berhadapan dengan masalah hukum di tempat kerja.
Sebagai penutup, iklim investasi yang sehat di Kabupaten Pati hanya bisa dicapai jika ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pengusaha berhak menuntut produktivitas yang tinggi dari karyawannya, namun di saat yang sama, pemenuhan hak cuti dan pesangon karyawan Pati harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Leave a Reply