• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pati yang masih berlaku.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk ditunjukkan).
  • Fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah atau biru menyesuaikan tahun lahir/ketentuan umum).
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja atau Pengalaman Kerja (jika ada).

Cara Mengurus Kartu Kuning AK-1 Secara Online

Guna memangkas waktu antrean, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menyediakan portal SIAPkerja yang terintegrasi dengan Disnaker di berbagai daerah, termasuk Pati. Berikut adalah langkah-langkah pembuatannya secara online:

1. Pendaftaran Akun

Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id atau unduh aplikasi SIAPkerja di ponsel pintar Anda. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi data diri dasar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, serta alamat email dan nomor telepon yang aktif.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

2. Melengkapi Profil

Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi melalui email/SMS, login kembali ke dalam portal. Lengkapi seluruh profil Anda yang mencakup data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga keahlian atau kompetensi yang dimiliki. Pastikan Anda mengunggah pas foto yang jelas dan sopan.

3. Pencetakan di Disnaker/MPP Pati

Meski pendaftaran dilakukan secara online, pencari kerja tetap harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati atau kantor Disnaker setempat untuk mencetak fisik Kartu Kuning. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda telah mendaftar secara online dan serahkan dokumen persyaratan fisik untuk proses verifikasi akhir.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 2 dari 3