Ketegasan aturan ini juga menjadi ujian bagi integritas para tokoh NU. Ketika seorang pengurus terpilih menjadi pejabat publik atau pengurus partai politik, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari kepengurusan NU. Tradisi kepatuhan terhadap aturan ini semakin mengakar dan dihormati oleh seluruh elemen organisasi.
Pada akhirnya, Muktamar NU Jombang telah mewariskan sebuah sistem tata kelola organisasi yang modern dan berintegritas. Pembatasan rangkap jabatan adalah benteng pertahanan NU dalam merawat Khittah 1926. Ke depan, konsistensi dalam menegakkan aturan ini akan terus menjadi kunci utama bagi Nahdlatul Ulama untuk tetap menjadi tenda besar yang mengayomi seluruh umat, melampaui sekat-sekat politik praktis yang berumur pendek.

Leave a Reply Cancel reply