JOMBANG — Sejarah perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tidak pernah lepas dari dinamika sosial dan politik bangsa. Salah satu momen paling bersejarah yang terus menjadi rujukan hingga saat ini adalah Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2015 silam. Muktamar NU Jombang tidak hanya dikenang karena dinamika pemilihannya yang hangat, tetapi juga karena melahirkan keputusan krusial terkait pembatasan rangkap jabatan bagi para pengurus harian.

Sebagai jurnalisme yang mencatat sejarah, penting untuk merefleksikan kembali bagaimana keputusan di Jombang tersebut menjadi landasan kokoh bagi NU dalam mengarungi tantangan zaman. Pembatasan rangkap jabatan bukan sekadar aturan administratif di atas kertas, melainkan manifestasi dari upaya serius para kiai dan ulama untuk mengembalikan NU pada rel perjuangan aslinya, yakni Khittah 1926.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Menjaga Muruah dan Independensi Organisasi

Keputusan untuk memperketat aturan larangan rangkap jabatan bermula dari kekhawatiran akan terseretnya gerbong besar NU ke dalam pusaran politik praktis. Sebelum Muktamar Jombang, fenomena pengurus NU yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik atau pejabat publik kerap memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini berisiko menggerus tingkat kepercayaan umat dan mengaburkan posisi NU sebagai jam’iyah diniyah ijtimaiyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan).

Melalui forum tertinggi di Jombang tersebut, para muktamirin sepakat bahwa independensi organisasi harus dijaga dengan regulasi yang tegas. Pengurus NU, khususnya di jajaran Syuriyah (dewan penasihat/legislatif) dan Tanfidziyah (dewan pelaksana/eksekutif), diamanatkan untuk fokus melayani umat. Ketika seorang pengurus merangkap jabatan di ranah politik, dikhawatirkan kebijakan dan sikap NU akan terkooptasi oleh kepentingan partisan yang sempit.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3