JAKARTA – Gelombang desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan semakin menguat dan meluas. Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, mahasiswa, dan berbagai organisasi non-pemerintah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi demo dan pengawalan RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan manifestasi kekecewaan publik terhadap lambannya kinerja legislatif dalam mengesahkan regulasi yang dianggap sebagai ‘senjata pamungkas’ pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pantauan di lokasi menunjukkan massa mulai memadati area depan gerbang utama DPR sejak pagi hari. Sambil membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Sahkan RUU Perampasan Aset Sekarang!” dan “Miskinkan Koruptor”, para orator silih berganti menyuarakan tuntutan mereka dari atas mobil komando. Pengawalan ketat dari aparat kepolisian terlihat di sekitar lokasi, namun aksi unjuk rasa terpantau berjalan dengan damai, tertib, dan kondusif.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sejatinya telah digagas sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada tahun 2012. Namun, hingga pergantian periode pemerintahan dan keanggotaan dewan, draf regulasi ini kerap kali hanya jalan di tempat atau sekadar masuk dan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa pembahasan yang berarti. Padahal, urgensinya sangat krusial untuk menyelamatkan keuangan negara.

Pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi menilai bahwa instrumen hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery). Pendekatan pidana konvensional yang berfokus pada pemenjaraan badan (follow the suspect) sering kali gagal mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Dengan adanya UU Perampasan Aset, negara dapat menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture), yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan meskipun pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dibuktikan secara pidana.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3