- Pembalikan Beban Pembuktian: Tersangka atau pemilik aset wajib membuktikan secara sah asal-usul hartanya. Jika gagal membuktikan bahwa harta tersebut didapat secara legal, negara berhak merampasnya.
- Mengejar Aset, Bukan Orang: Proses hukum dilakukan terhadap aset itu sendiri (in rem), sehingga meskipun tersangka buron atau meninggal dunia, aset tetap dapat disita dan dikembalikan ke kas negara.
- Mencegah Pencucian Uang: Menutup celah bagi koruptor yang seringkali mencuci uangnya melalui instrumen investasi, properti, atau memindahkannya ke rekening keluarga dan kolega.
Jalan Panjang dan Terjal di Senayan
Meski urgensinya sangat tinggi dan didukung penuh oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nasib RUU Perampasan Aset di Senayan seolah berjalan di tempat. Sejarah mencatat, RUU ini sudah diwacanakan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun selalu mengalami tarik-ulur kepentingan politik.
Resistensi Politik dan Benturan Kepentingan
Banyak pengamat politik dan hukum menilai bahwa lambatnya proses legislasi ini disebabkan oleh kuatnya resistensi dari dalam lingkaran kekuasaan itu sendiri. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) berulang kali menegaskan bahwa mandeknya RUU ini adalah bukti nyata minimnya political will (kemauan politik) dari para pembentuk undang-undang. Terdapat ketakutan laten di kalangan elite politik bahwa RUU ini kelak dapat menjadi ‘senjata makan tuan’ bagi mereka yang memiliki kekayaan tidak wajar.
Dampak Signifikan bagi Pemulihan Keuangan Negara (Asset Recovery)
Jika disahkan, RUU ini akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi negara. Berdasarkan data PPATK, terdapat triliunan rupiah dana indikasi tindak pidana yang mengendap di sistem keuangan setiap tahunnya. Uang hasil kejahatan ini, jika berhasil dirampas secara optimal, dapat digunakan untuk membiayai program-program strategis nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, instrumen perampasan aset tanpa tuntutan pidana telah lama diterapkan dan terbukti efektif memulihkan kerugian negara serta menghancurkan sindikat kejahatan terorganisir dari akar finansialnya.

Leave a Reply