PATI, PORTALBERITA – Kabar mengenai update UMK Pati terbaru selalu menjadi salah satu isu ekonomi daerah yang paling dinantikan oleh kalangan pekerja buruh maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan, melainkan instrumen kebijakan publik yang vital untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif di daerah yang dikenal dengan julukan Bumi Mina Tani ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, telah meresmikan besaran upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat pleno yang alot antara Dewan Pengupahan Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan perwakilan Serikat Pekerja.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

Besaran UMK Pati Terbaru dan Perbandingannya

Berdasarkan keputusan resmi yang telah diterbitkan, update UMK Pati terbaru ditetapkan sebesar Rp 2.190.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK pada tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.107.697. Terdapat kenaikan sekitar Rp 82.303 atau persentase peningkatan di kisaran 3,9 persen. Kenaikan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjembatani kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja dengan kemampuan finansial perusahaan di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati menegaskan bahwa angka tersebut sudah final dan wajib dijadikan pedoman bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pati. “Penetapan ini sudah melalui kajian mendalam. Kami melihat dari sisi kemampuan pengusaha, namun tidak mengesampingkan hak-hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak di tengah naiknya harga kebutuhan pokok,” ujar perwakilan Disnaker dalam keterangan resminya.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3