JAKARTA – Praktik pungutan liar (pungli) seolah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan dalam sistem birokrasi di Indonesia. Belakangan ini, rentetan kasus pungli aparatur desa dan instansi daerah kembali mencuat ke permukaan dan memicu kemarahan publik. Dari pengurusan sertifikat tanah, perizinan usaha, hingga penyaluran bantuan sosial, oknum tidak bertanggung jawab terus mencari celah untuk memeras rakyat demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan data terbaru dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), tren laporan masyarakat terkait pemerasan di tingkat desa dan kabupaten/kota menunjukkan grafik yang meningkat pada kuartal pertama tahun ini. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa praktik kotor ini terus berulang dan mengakar kuat meski ancaman pidana menanti?

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

Modus Operandi yang Makin Beragam dan Terselubung

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan oknum aparatur desa dan pegawai instansi daerah semakin beragam dan rapi. Salah satu kasus yang paling sering dilaporkan adalah pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang sejatinya digratiskan oleh pemerintah pusat ini kerap dijadikan ‘ladang basah’ oleh oknum kepala desa dan perangkatnya.

“Warga sering dimintai uang dengan dalih biaya patok, administrasi desa, biaya fotokopi yang tidak wajar, hingga ‘uang lelah’ untuk petugas. Nominalnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah. Ini jelas merampok hak rakyat miskin,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saat dihubungi pada Rabu (15/5).

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3