JAKARTA β Industri kreatif digital Indonesia tengah menghadapi ujian berat. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreator (creator economy), ancaman kejahatan finansial kian mengintai dan bermutasi menjadi lebih kompleks. Belakangan ini, publik dikejutkan oleh terungkapnya kasus penipuan bermodus keuangan dan penggelapan dana yang menyasar para konten kreator. Lebih memprihatinkan lagi, dana hasil jerih payah para pekerja kreatif ini diduga kuat mengalir ke pusaran judi online (judol).
Modus Operandi: Dari Agensi Bodong hingga Candu Judol
Kejahatan ini umumnya melibatkan oknum manajer, perantara, atau agensi bodong yang menaungi para pembuat konten. Berdasarkan investigasi awal dan berbagai laporan kepolisian, oknum tersebut memanfaatkan posisi mereka sebagai pintu gerbang antara konten kreator dan merek (brand) yang memberikan pekerjaan endorsement, sponsor, atau kampanye digital.
Modusnya terbilang rapi dan sistematis. Oknum agensi menerima pembayaran penuh dari pihak brand atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kreator. Namun, alih-alih mendistribusikan hak tersebut, mereka menahan atau menggelapkan dana dengan berbagai dalih palsu, seperti kendala administrasi, penundaan pencairan dari bank, hingga alasan pajak yang dimanipulasi.
Tanpa sepengetahuan kreator, dana miliaran rupiah tersebut justru diputar untuk skema penipuan investasi bodong berkedok trading, atau yang paling marak saat ini: dihabiskan di meja judi online. Kecanduan para oknum manajer terhadap judol menjadi faktor utama menguapnya dana para kreator ke rekening para bandar gelap.

Leave a Reply Cancel reply