Selain PTSL, sektor pelayanan publik di instansi daerah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tak luput dari incaran. Praktik ‘pelicin’ atau ‘uang rokok’ sering kali menjadi syarat tak tertulis agar dokumen kependudukan atau izin usaha warga bisa diproses lebih cepat tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit.
Faktor Pemicu: Dari Lemahnya Pengawasan hingga Gaji Minim
Mengapa kasus pungli aparatur desa dan instansi daerah seolah tak ada habisnya? Sejumlah pakar administrasi publik dan kriminolog menilai ada beberapa faktor mendasar yang menjadi pemicu suburnya praktik ini:
- Kelemahan Pengawasan Internal: Inspektorat daerah sering kali tidak memiliki taring untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh sesama aparatur pemerintah daerah. Kedekatan hierarki dan konflik kepentingan membuat pengawasan menjadi tumpul.
- Budaya Permisif Masyarakat: Sebagian masyarakat masih menganggap wajar memberikan ‘uang terima kasih’ kepada petugas atas selesainya sebuah layanan. Budaya ini perlahan bermutasi menjadi kewajiban yang berujung pada pemerasan sistematis.
- Kesejahteraan Perangkat Desa: Meski dana desa terus dikucurkan hingga miliaran rupiah, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di beberapa daerah dinilai masih belum memadai dan kerap cair terlambat. Hal ini kerap dijadikan dalih pembenaran oleh oknum untuk mencari penghasilan tambahan dengan cara ilegal.
- Sistem Digitalisasi yang Belum Merata: Pelayanan tatap muka secara langsung membuka ruang negosiasi gelap. Instansi daerah dan desa yang belum sepenuhnya menerapkan e-government jauh lebih rentan terhadap praktik pungli.
Dampak Signifikan terhadap Kepercayaan Publik
Dampak dari maraknya pungli ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara ekonomi, pungli menambah beban biaya hidup masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang mencoba bangkit. Secara sosial dan politik, hal ini menggerus kepercayaan (trust) masyarakat terhadap institusi negara.
Anggota Ombudsman RI menegaskan bahwa pelayanan publik adalah etalase kehadiran negara di tengah rakyatnya. “Ketika etalase ini dikotori oleh praktik pungli dari aparatur desa dan instansi daerah, maka yang rusak adalah wajah negara di mata warganya. Negara akan dianggap gagal memberikan perlindungan dan pelayanan dasar yang berkeadilan,” tegas perwakilan Ombudsman.

Leave a Reply Cancel reply