PATI — Transformasi Kabupaten Pati dari wilayah agraris menuju kawasan industri baru di Jawa Tengah membawa tantangan tersendiri, khususnya pada sektor ketenagakerjaan. Seiring dengan masuknya berbagai investasi berskala besar, mulai dari sektor manufaktur, garmen, hingga pengolahan perikanan, kebutuhan akan payung hukum yang kokoh menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, wacana pembaruan peraturan ketenagakerjaan daerah Pati kini menjadi sorotan utama berbagai kalangan, baik dari pihak pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tengah menggodok evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat pusat, sekaligus untuk memastikan bahwa kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat Pati tetap menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

Urgensi Pembaruan Peraturan Ketenagakerjaan Daerah Pati

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam sebuah forum diskusi publik baru-baru ini menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi zaman. Menurutnya, peraturan ketenagakerjaan daerah Pati harus mampu menjadi instrumen pelindung bagi pekerja lokal dari potensi marginalisasi akibat masifnya arus tenaga kerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing (TKA).

“Kita menyambut baik masuknya investor ke Bumi Mina Tani. Namun, investasi tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat kita. Perda Ketenagakerjaan yang sedang kita bahas ini adalah jalan tengah agar iklim usaha tetap ramah, namun hak-hak dasar buruh tidak terabaikan,” ungkap salah satu anggota dewan yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat.

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 1 dari 3