Adapun sanksi hukum yang menjerat pengemudi arogan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di antaranya:

  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
  • Pasal 283: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  • Pasal 311 ayat (1): Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Kejadian ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa menghormati aturan lalu lintas dan hak-hak pejalan kaki. Sikap arogan di jalan raya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa orang lain yang tidak bersalah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

- Advertisement -
SLOT PARALLAX

Pasang Iklan Banner Anda di Sini

Efek parallax diam otomatis ala Igniel. Upload script/gambar di Customizer.

πŸ“‘ HALAMAN ARTIKEL
Halaman 3 dari 3