• Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Tetap: Pembayaran teratur yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap, seperti tunjangan jabatan atau keahlian.
  • Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang diberikan secara tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan kehadiran atau kinerja, seperti tunjangan makan dan transportasi.

Selain pendapatan, pekerja juga harus memperhatikan regulasi terkait potongan gaji. Potongan yang sah menurut hukum meliputi pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan (1% ditanggung pekerja), dan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP). Perusahaan dilarang keras melakukan pemotongan gaji secara sepihak di luar ketentuan perundang-undangan atau tanpa kesepakatan tertulis dengan pekerja.

Peran Vital dan Info Disnaker dalam Hubungan Industrial

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran ganda sebagai fasilitator sekaligus pengawas ketenagakerjaan. Ketika terjadi pelanggaran regulasi, seperti pembayaran gaji di bawah upah minimum, penahanan ijazah, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang sesuai, Disnaker adalah institusi pertama yang harus dituju oleh pekerja.

ADVERTISEMENT
📢 SLOT IKLAN PARALLAXUkuran 300x250 / Responsive

Langkah Penyelesaian Sengketa Gaji Melalui Disnaker

Jika seorang pekerja merasa hak atas gajinya dilanggar dan regulasi tidak ditegakkan oleh perusahaan, ada prosedur hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan berdasarkan info Disnaker:

  • Perundingan Bipartit: Ini adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Pekerja dan pengusaha duduk bersama untuk mencari mufakat. Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja. Jika sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB).
  • Pelaporan ke Disnaker (Tripartit): Jika bipartit gagal atau perusahaan menolak berunding, pekerja dapat membawa bukti risalah bipartit ke Disnaker setempat. Disnaker akan memfasilitasi melalui proses Mediasi atau Konsiliasi.
  • Proses Mediasi: Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua belah pihak. Jika tercapai kesepakatan, akan dibuatkan Perjanjian Bersama. Namun jika tidak, mediator akan mengeluarkan ‘Anjuran Tertulis’.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Apabila salah satu pihak menolak Anjuran Tertulis dari Disnaker, maka perselisihan dapat ditingkatkan menjadi gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat.

Kesimpulan

📑 HALAMAN ARTIKEL
Halaman 2 dari 3