- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kabupaten Pati dan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Legalitas Usaha: Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan setempat juga kerap menjadi dokumen pendukung wajib.
- Usaha Telah Berjalan: Usaha produktif yang dijalankan minimal telah beroperasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Tidak Sedang Menerima Kredit Perbankan: Khusus untuk beberapa jenis bantuan tunai dan KUR Mikro, pendaftar tidak diperkenankan sedang menerima kredit komersial dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini secara eksklusif ditujukan bagi masyarakat sipil yang murni berprofesi sebagai wirausahawan atau pedagang.
Cara Mendaftar dan Prosedur Pengajuan
Bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria di atas, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Keterbukaan informasi publik membuat info bantuan modal usaha UMKM Pati kini lebih mudah diakses melalui kanal digital maupun layanan tatap muka.
1. Pendaftaran Tingkat Desa/Kelurahan
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan (fotokopi KTP, KK, NIB/SKU, dan foto tempat usaha). Pihak desa akan melakukan verifikasi awal dan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa usaha tersebut benar-benar ada dan beroperasi di wilayahnya.
2. Pengajuan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati
Setelah mendapatkan rekomendasi, pelaku usaha dapat menyerahkan berkas atau proposal pengajuan bantuan ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati. Pada periode tertentu, pendaftaran juga dibuka secara daring melalui portal resmi pemerintah daerah untuk meminimalisir antrean.
3. Proses Verifikasi dan Survei Lapangan
Tim dari dinas terkait atau pihak perbankan (jika mengajukan KUR) akan melakukan survei lapangan. Survei ini krusial untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual usaha di lapangan, mulai dari kapasitas produksi hingga kelayakan finansial.
