Fokus Formasi: Mengapa Guru dan Nakes?
Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan bahwa alokasi formasi PPPK tahun ini sangat berpihak pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati yang menitikberatkan pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perbaikan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat.
“Kebutuhan akan guru kelas, guru mata pelajaran, serta tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, apoteker, dan dokter di puskesmas maupun RSUD masih sangat tinggi. Melalui seleksi PPPK ini, kami berharap dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Pati,” ungkap perwakilan Pemkab Pati.
Syarat Pendaftaran yang Wajib Disiapkan
Untuk dapat mengikuti jadwal seleksi PPPK guru dan nakes Pati, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan mutlak. Secara umum, persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan administrasi dan persyaratan khusus sesuai dengan formasi yang dilamar. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara.
- Batas Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (misalnya 59 tahun untuk guru).
- Kualifikasi Pendidikan Guru: Minimal S1/D4, wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, dan diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Kualifikasi Pendidikan Nakes: Lulusan bidang kesehatan yang relevan, serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, umumnya minimal 2 hingga 3 tahun secara terus-menerus.
- Berkas Administrasi: KTP elektronik, Kartu Keluarga, Ijazah asli, Transkrip Nilai asli, Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah, dan surat lamaran/pernyataan yang dibubuhi e-meterai resmi.
Peringatan Tegas: Waspada Praktik Percaloan
Seiring dengan dimulainya jadwal seleksi PPPK guru dan nakes Pati, Pemkab Pati mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh calon pelamar beserta keluarganya agar tidak mudah tergiur atau percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Seluruh proses seleksi, mulai dari pendaftaran akun, seleksi administrasi, hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, murni berdasarkan kemampuan peserta dan tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).
