JAKARTA β Transisi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi tengah melaju dengan kecepatan penuh. Berkat dukungan insentif pemerintah dan kesadaran lingkungan yang kian meningkat, populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia melonjak tajam. Namun, di balik angka penjualan yang menggembirakan dan desain mobil yang futuristik, muncul sebuah tantangan klasik yang kini berwajah baru: kesiapan layanan purnajual atau after-sales service.
Belakangan ini, berbagai forum otomotif dan media sosial dipenuhi oleh ulasan serta keluhan konsumen terkait layanan purnajual mobil listrik. Janji manis berupa garansi baterai hingga 8 tahun atau garansi seumur hidup nyatanya belum cukup untuk menenangkan konsumen ketika mereka dihadapkan pada realita di lapangan. Masa tunggu perbaikan yang lama hingga ketidakjelasan ketersediaan suku cadang menjadi sorotan utama.
Mengurai Keluhan Utama: Suku Cadang dan Waktu Tunggu
Berdasarkan penelusuran redaksi dan laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mayoritas komplain konsumen mobil listrik tidak berpusat pada performa kendaraan, melainkan pada layanan pascapenjualan. Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan adalah lamanya waktu tunggu atau inden untuk suku cadang tertentu.
Berbeda dengan mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) yang ekosistem suku cadangnya sudah terbangun puluhan tahun, rantai pasok komponen mobil listrik di Indonesia masih dalam tahap penyesuaian. Komponen vital seperti modul inverter, sensor sistem ADAS (Advanced Driver Assistance Systems), hingga komponen bodi spesifik seringkali harus didatangkan langsung dari negara asal pabrikan, seperti Tiongkok, Korea Selatan, atau Jepang.

Leave a Reply Cancel reply